Badan publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja.
Permohonan informasi tidak dipungut biaya. Biaya penggandaan atau pengiriman salinan (jika ada) ditanggung pemohon.
Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan, melalui menu Layanan > Form Keberatan.
Setiap Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dapat mengajukan permohonan informasi publik dengan melampirkan identitas (KTP).
Tidak ada pertanyaan yang cocok. Coba kata lain atau hubungi kami.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi PPID